Oleh: Jhoel Jahapay
Di dalam ketentuan hukum, suatu
perikatan yang di buat oleh dua orang atau lebih dan mempunyai hak mengikat
diantara keduanya di sebut dengan Perjanjian.
Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”.
Lalu, bagaimana bila dalam pemenuhan
perjanjian tersebut salah satu pihak melakukan perbuatan yang di nilai
bertentangan dengan Isi dari perikatan tersebut?
Menjawab hal itu Pasal 1243 KUHPerdata
menyebutkan
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan
mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai
untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui
waktu yang telah ditentukan”.
Sehingga bila ada pihak-pihak yang
melanggar ketentuan setelah terjadinya suatu perikatan lewat perjanjian maka
hal itu di sebut dengan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar janji.
Contoh dari perbuatan Ingkar janji ini
bisa dilihat pada kasus hutang piutang, kasus pengingkaran pada kontrak kerja,
serta bentuk Perjanjian lainnya.
Namun walaupun wanprestasi ini adalah
suatu kasus hukum, tetapi perbuatan ini tidak bisa di selesaikan di kepolisian,
karena hal ini termasuk di dalam delik hukum perdata.
Penyelesaian kasus perdata hanya bisa di
selesaikan lewat jalur Pengadilan, tentunya dengan membuat gugatan wanprestasi
terlebih dahulu.
Tetapi, dalam kasus hukum apapun baik
perdata maupun pidana. Langkah penyelesaian terbaik adalah lewat jalur mediasi
dengan penyelesaian musyawarah.
Sehingga tidak terjadi perselisihan
ataupun permusuhan di kemudian hari di akibatkan adanya kalah menang dalam
suatu perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar